Mari Mengenal Pendidikan Non Formal di Indonesia
Selain pendidikan formal, pemerintah Indonesia mengakui dan memberikan legalitas untuk penyelenggaraan pendidikan non formal.
Penyelenggaraan pendidikan non formal ini diatur di dalam Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Oleh karena itu, hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal.
Sekarang saya akan merangkum informasi tentang pendidikan non formal sesuai yang termaktub dalam peraturan pemerintah tersebut di atas.
Satuan Pendidikan Non formal
Penyelenggaraan satuan pendidikan nonformal terdiri dari:1. Lembaga pelatihan.
2. Lembaga kursus.
3. Pusat kegiatan belajar masyarakat.
4. Majlis taklim.
5. Pendidikan anak usia dini jalur nonformal.
Program Pendidikan nonformal
Adapun program-program pendidikan non formal meliputi:1. Pendidikan kecakapan hidup (life skill).
2. Pendidikan anak usia dini.
3. Pendidikan kepemudaan.
4. Pendidikan pemberdayaan perempuan.
5. Pendidikan keaksaraan.
6. Pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja.
7. Pendidikan kesetaraan.
Fungsi penyelenggaraan pendidikan nonformal
Manfaat diadakannya pendidikan nonformal adalah:1. Dapat digunakan sebagai pengganti, penambah atau pelengkap pendidikan formal.
2. Sebagai alternatif pendidikan.
3. Mengembangkan potensi penguasaan pengetahuan dan keterampilan dan profesional dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.
Tujuan pendidikan nonformal
Tujuan inti penyelenggaraan pendidikan nonformal agar peserta didik:
1. Memiliki keterampilan hidup (life skill).
2. Memiliki sikap profesional.
3. Mengembangkan jiwa mandiri / jiwa wirausaha.
4. Memiliki kompetensi untuk bekerja dalam bidang tertentu.
5. Dapat memiliki kesempatan atau melanjutkan pendidikan (baik formal maupun non formal) ke jenjang yang lebih tinggi.
No comments:
Post a Comment