Mengenal Pendidikan Prasekolah (PAUD) di Indonesia


Definisi pendidikan prasekolah

Pendidikan prasekolah adalah pendidikan untuk membantu pertumbuhan/perkembangan jasmani/rohani anak di luar lingkungan keluarga sebelum memasuki pendidikan dasar.

Ada dua jalur pendidikan prasekolah yaitu jalur pendidikan sekolah dan jalur pendidikan luar sekolah.


pendidikan anak usia dini di indonesia



Contoh Pendidikan prasekolah

TK (Taman kanak-kanak) adalah salah bentuk pendidikan prasekolah.
Program pendidikan dini ini ditujukan untuk anak usia 4 tahun sampai memasuki pendidikan dasar.

Apakah pendidikan prasekolah merupakan syarat wajib untuk memasuki pendidikan dasar?


Jawabannya ada di Bab I pasal 2, pada Peraturan Pemerintah RI No.27 tahun 1990 tentang Pendidikan Prasekolah.

Di pasal tersebut dinyatakan bahwa:  Pendidikan prasekolah tidak merupakan persyaratan untuk memasuki pendidikan dasar.

Anda dapat membaca definisi pendidikan dasar. Klik linknya untuk membaca definisinya.

Tujuan pendidikan prasekolah

Pendidikan prasekolah dibentuk untuk membantu meletakkan dasar ke arah perkembangan sikap, pengetahuan, keterampilan, dan daya cipta yang diperlukan oleh anak dalam menyesuaikan diri dengan lingkungannya dan untuk persiapan perkembangan selanjutnya.

Fungsi dan tujuan Pendidikan anak usia dini

Di dalam PP No. 17 Tahun 2010 Bab III Pasal 61, tertulis:

Fungsi Pendidikan anak usia dini: membina, menumbuhkan, dan mengembangkan seluruh potensi anak usia dini secara optimal sehingga terbentuk perilaku dan kemampuan dasar sesuai dengan tahap perkembangannya agar memiliki kesiapan untuk memasuki pendidikan selanjutnya.

Adapun tujuannya adalah:

- Membangun landasan bagi berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, kepribadian luhuh, sehat, berilmu, cakap, kritis, kreatif, inovatif, mandiri, percaya diri, dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.

- Mengembangkan potensi kecerdasan spiritual, intelektual, emosional, kinestetis, dan sosial pada masa emas pertumbuhannya dalam lingkungan bermain yang edukatif dan menyenangkan.

Dalam melakukan aktivitas pembelajaran pada pendidikan prasekolah, hendaknya dilakukan:


- Secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, dan mendorong kreativitas serta kemandirian.

- Sesuai dengan tahap pertumbuhan fisik dan perkembangan mental anak.

- Memperhatikan perbedaan bakat, minat, dan kemampuan masing-masing anak.

- Mengintegrasikan kebutuhan anak terhadap kesehatan, gizi, dan stimulasi psikososial.

- Memperhatikan latar belakang ekonomi, sosial, dan budaya anak.


Bentuk satuan pendidikan prasekolah

Bentuk satuan pendidikan prasekolah adalah Taman Kanak-kanak (TK), Kelompok Bermain (KB), Penitipan Anak, dan bentuk lainnya.


Contoh bentuk satuan pendidikan di jalur pendidikan sekolah dan di luar sekolah.

Untuk jalur pendidikan sekolah bentuk satuan pendidikannya adalah TK.

Untuk jalur pendidikan luar sekolah bentuk satuan pendidikannya adalah KB dan penitipan anak.

Syarat usia untuk mengikuti Kelompok Bermain

Pendidikan prasekolah yang diselenggarakan oleh KB dan penitipan anak hanya dapat diikuti anak yang usianya minimal 3 tahun.

Program kegiatan belajar di TK 

Aktivitas pembelajaran di taman kanak-kanak meliputi:

- Moral

- Agama

- Disiplin

- Kemampuan bahasa

- Daya pikir

- Daya cipta

- Perasaan

- Kemampuan bermasyarakat

- Keterampilan

- Jasmani


Persyaratan calon peserta didik TK/RA (Raudhatul Athfal)


- Kelompok A: usia 4 sampai 5 tahun.

- Kelompok B: usia 5 sampai dengan 6 tahun.

Setelah menempuh pendidikan prasekolah, anak diharapkan dapat tumbuh dan berkembang serta siap untuk melanjutkan pendidikan dasar.


Adapun syarat calon siswa kelas satu Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI) adalah :

- Jika telah berusia 6 tahun, ia dapat diterima.

- Jika telah berusia minimal 7 tahun, ia wajib diterima.

Berdasarkan Keputusan Mentri Pendidikan RI No. 51 tahun 2002, pasal 5 ayat 1, jumlah peserta didik pada pendidikan prasekolah (TK/RA) dalam satu kelas maksimum 25 orang.

Jika daya tampung tidak cukup, maka pihak penyelenggara pendidikan prasekolah dapat mengadakan seleksi calon siswa. Seleksi calon siswa kelas 1 SD/MI dilakukan berdasarkan usia dan kriteria lain yang ditentukan oleh sekolah dengan pertimbangan Komite Sekolah.


fokus pendidikan prasekolah adalah pendidikan karakter



Prioritas Pendidikan pada PAUD/Prasekolah


Menurut Sekjen Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, PAUD (pendidikan anak usia dini) telah berkembang cepat di Indonesia.

Beliau menegaskan bahwa pendidikan karakter menjadi hal yang diprioritaskan dalam PAUD, bukan calistung (membaca, menulis, berhitung).

Masuk SD tidak boleh ada tes calistung, karena pendidikan di lembaga PAUD bukan untuk mengajarkan calistung. Baca selengkapnya di sini.


Syarat penerimaan siswa kelas 1 Sekolah Dasar (SD)


Dalam Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 69 ayat 5 disebutkan bahwa penerimaan peserta didik kelas 1 SD/MI tidak didasarkan pada hasil tes kemampuan membaca, menulis, dan berhitung. Sebagai tambahan, dalam Permendikbud No. 51 tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), disebutkan bahwa persyaratan usia merupakan satu-satunya syarat calon peserta didik kelas 1 SD, yaitu usia 7 tahun (paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 juli tahun berjalan).