Kumpulan Istilah Dalam Dunia Pendidikan Di Indonesia

Saya telah menjelaskan tentang beberapa istilah pendidikan yang diambil dari Kemdikbud Indonesia. Untuk melengkapi informasi istilah pendidikan pada tulisan ini silakan baca di Istilah pendidikan dan artinya.

Oleh karena banyak yang bertanya mengenai definisi sekolah formal, sekolah informal, pendidikan dasar, politeknik, institut, pendidikan tinggi, dan lain sebagainya, maka saya akan tuliskan istilah dalam dunia pendidikan Indonesia sebagai tambahan informasi pada tulisan saya sebelumnya.

Sumber istilah pendidikan dan artinya saya ambil dari Peraturan Pemerintah RI No. 17 Tahun 2010, yaitu tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Istilah dan artinya ini diambil dari Bab I pasal 1.


kumpulan istilah di dunia pendidikan dan artinya


Daftar Istilah Pendidikan dan Artinya


1. PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) = suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai usia enam tahun. Tujuannya untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani sehingga anak memiliki kesiapan memasuki pendidikan lebih lanjut.

2. TK (Taman Kanak-Kanak) = bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal untuk anak berusia empat tahun sampai enam tahun.


definisi taman kanak kanak


3. RA (Raudhatul Athfal) = bentuk satuan pendidikan anak usia dini di jalur pendidikan formal dengan kekhasan agama Islam untuk anak usia empat sampai enam tahun.

4. Pendidikan dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal. Diselenggarakan pada satuan pendidikan berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat. Ia menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada satuan pendidikan berbentuk SMP dan Madrasah Tsanawiyah atau yang sederajat.

5. SD (Sekolah Dasar) = bentuk satuan pendidikan formal pada jenjang pendidikan dasar.

6. MI (Madrasah Ibtidaiyah) = bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam di jenjang pendidikan dasar.

7. SMP (Sekolah Menengah Pertama) = bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai kelanjutan dari SD/MI atau yang sederajat.

8. MTs (Madrasah Tsanawiyah) = bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD/MI atau yang sederajat.

9. Pendidikan Menengah = jenjang pendidikan pada jalur formal yang merupakan lanjutan pendidikan dasar, berbentuk SMA, MA, SMK, MA Kejuruan atau bentuk lain yang sederajat.

10. SMA (Sekolah Menengah Atas) = bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan SMP/MTs atau yang sederajat.

11. MA (Madrasah Aliyah) = bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Mentri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP/MTs atau yang sederajat.

12. SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) = bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP/MTs atau yang sederajat.

13. MA (Madrasah Aliyah) = bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Mentri Agama yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP/MTs atau yang sederajat.

14. Pendidikan Tinggi = jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal setelah pendidikan menengah yang dapat berupa prodi (program pendidikan) diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.


15. Politeknik = perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam bidang pengetahuan khusus.

16. Sekolah Tinggi = perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik (dan/atau) vokasi dalam lingkup satu disiplin ilmu tertentu dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.


17. Institut = perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau pendidikan vokasi dalam bermacam disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.


18. Universitas adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau pendidikan vokasi dalam sejumlah ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.


19. Program studi = unsur pelaksana akademik yang menyelenggarakan dan mengelola jenis pendidikan akademik, vokasi, profesi dalam sebagian atau satu bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, olahraga.

20. Jurusan = himpunan sumber daya pendukung program studi dalam satu rumpun disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, seni, olahraga.

Contoh: Jurusan Teknik Informatika, Jurusan Sastra Arab, dll.

21. Fakultas = himpunan sumber daya pendukung yang dapat dikelompokkan menurut jurusan, yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, atau profesi dalam satu rumpun disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, seni, olahraga.

Contoh: Jurusan Teknik Mesin dan Jurusan Teknik Elektronika ada di dalam Fakultas Teknik Industri.

22. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan.

23. Sivitas akademika adalah komunitas dosen dan mahasiswa pada perguruan tinggi.

24. Kelompok belajar = satuan pendidikan nonformal yang terdiri atas sekumpulan warga masyarakat yang saling membelajarkan pengalaman dan kemampuan dalam rangka meningkatkan mutu dan taraf kehidupannya.

25. PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) satuan pendidikan nonformal yang menyelenggarakan berbagai kegiatan belajar sesuai dengan kebutuhan masyarakat atas dasar prakarsa dari, oleh, dan untuk masyarakat.

26. Pendidikan jarak jauh = pendidikan yang peserta didiknya terpisah dari pendidik dan pembelajarannya menggunakan berbagai sumber belajar melalui teknologi komunikasi, informasi, dan media lain.

27. Pendidikan berbasis masyarakat = penyelenggaraan pendidikan berdasarkan kekhasan agama, sosial, budaya, aspirasi, dan potensi masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat.

28. Organisasi profesi adalah kumpulan anggota masyarakat yang memiliki keahlian tertentu yang berbadan hukum dan bersifat nonkomersial.

29. Komite sekolah = lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, dan tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.


Demikianlah istilah dalam dunia pendidikan beserta artinya, semoga tulisan ini bermanfaat bagi anda.

Bagi yang ingin mendowload PP No. 17 tahun 2010 ini, silakan klik http://kelembagaan.ristekdikti.go.id/wp-content/uploads/2016/08/PP17-2010Lengkap.pdf