Arti Istilah Pendidikan Menurut Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan


Beberapa istilah pendidikan di bawah sangat penting untuk diketahui oleh praktisi sekolah rumah (pesekolah rumah) atau praktisi homeschooling (homeschooler).

Mengapa istilah dasar tersebut penting untuk dipahami? Karena orang tua yang menjalani homeschooling bersama anaknya harus mengetahui pedoman sekolah rumah dan legalitasnya yang termaktub di dalam undang-undang, yang lebih jelasnya dapat anda download di website Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.

Ketika anda membaca peraturan di atas, maka anda akan menemui istilah-istilah yang akan saya tulis ulang dari sumbernya yaitu website di atas.

Istilah Pendidikan dan definisinya menurut KemDikBud


1. Pendidikan Formal : jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

2. Pendidikan nonformal : jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.

3. Pendidikan informal : jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.

4. Sekolahrumah : proses layanan pendidikan yang secara sadar dan terencana oleh orangtua/keluarga di rumah atau tempat lain dalam bentuk tunggal, majemuk, dan komunitas, dimana proses pembelajaran dapat berlangsung dalam suasana yang kondusif dengan tujuan agar setiap potensi peserta didik yang unik dapat berkembang secara maksimal.

5. Sekolahrumah tunggal : layanan pendidikan berbasis keluarga yang dilaksanakan oleh orangtua dalam satu keluarga untuk peserta didik dan tidak bergabung dengan keluarga lain yang menerapkan sekolahrumah tunggal lainnya.

6. Sekolahrumah majemuk : layanan pendidikan berbasis lingkungan yang diselenggarakan oleh orangtua dari dua atau lebih keluarga lain dengan melakukan satu atau lebih kegiatan pembelajaran bersama dan kegiatan inti tetap dilaksanakan dalam keluarga.

7. Sekolahrumah komunitas : kelompok belajar berbasis gabungan sekolahrumah majemuk yang menyelenggarakan pembelajaran bersama berdasarkan silabus, fasilitas belajar, waktu pembelajaran, dan bahan ajar yang disusun bersama oleh sekolahrumah majemuk bagi anak-anak sekolahrumah, termasuk menentukan beberapa kegiatan yang meliputi olahraga, seni, bahasa, dan lainnya.

8. Kurikulum : seperangkat rencana dan pengaturan tentang tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

9. Pendidikan Kesetaraan : program pendidikan nonformal yang mencakup Paket A, Paket B, Paket C.

10. Program Paket A : program pendidikan nonformal yang memiliki tingkat pencapaian kompetensi setara dengan Sekolah Dasar.

11. Paket B : program pendidikan nonformal yang memiliki tingkat pencapaian kompetensi setara dengan Sekolah Menengah Pertama.

12. Paket C : Program pendidikan nonformal yang memiliki tingkat pencapaian kompetensi setara dengan Sekolah Menengah Atas.

13. Laporan Kemajuan : catatan kemajuan hasil belajar peserta didik berupa pencapaian kompetensi / tingkat kompetensi.

14. Ijazah : pernyataan resmi dan sah yang berlaku secara nasional dan menyatakan bahwa peserta didik telah lulus ujian sekolahrumah dan lulus Ujian Nasional/Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan (UNPK).

15. UNPK : kegiatan pengukuran dan penilaian standar kompetensi lulusan program paket A, paket B, dan paket C secara nasional meliputi mata pelajaran tertentu.


Sumber Tulisan:
ebook dari Dikbud, lihat gambar untuk mengetahui judul dan penulisnya.

definisi istilah pendidikan untuk aktivis homeschooling